19
Oct

Promosi Kartu Kredit yang Menjebak Masyarakat*

Posted: October 19, 2015 By: hartaciptapartners@gmail.com Category: Legal Articles Comment: 0

Beberapa waktu belakangan ini, program promosi kartu kredit dari berbagai perusahaan/bank penerbit kartu kredit semakin ”membanjir” dari hari kehari. Mulai dari penawaran kartu kredit yang gencar, yang dapat kita alami pada saat berada di berbagai tempat pusat perbelanjaan hingga penawaran program promosi kartu kredit yang disisipi dengan iming-iming hadiah-hadiah yang menarik, baik hadiah langsung maupun hadiah melalui program member get member (pemasaran berantai), pemberian free annual fee (bebas biaya administrasi), gratis asuransi kecelakaan diri, biaya cicilan 0% hingga disisipi dengan iming-iming bonus point reward yang spektakuler. Penawaran kartu kredit yang dilakukan dengan melalui surat atau telpon, telah membuat proses pengajuan aplikasi kartu kredit menjadi semakin mudah, semudah membalikan ”telapak tangan”.

 

Dasyatnya gempuran dari penawaran program promosi kartu kredit oleh para perusahan/bank penerbit kartu kredit, dapat membuat sebagian orang lebih bersifat konsumtif dan terjerat ke dalam persoalan hutang bunga-berbunga dengan pihak perusahaan/bank penerbit kartu kredit. Walaupun demikian, secara umum keberadaan kartu kredit itu sendiri dapat bermanfaat dalam mengurangi tingkat kriminalitas, kemudahan bertransaksi dan pemanfaatan program reward (hadiah) maupun diskon (potongan harga) yang ditawarkan secara jujur dan terbuka.

 

Permasalahan dalam praktik, program promosi kartu kredit sebagai bagian dari fasilitas, kemudahan dan manfaat lebih yang telah ditawarkan oleh perusahaan/bank penerbit kartu kredit, ternyata program promosi kartu kredit yang ditawarkan, sebagian besar memiliki sifat-sifat yang ”menjebak” bagi para pengguna kartu kredit itu sendiri, seperti :

  1. Program promosi ”suku bunga rendah” (padahal hanya berlaku untuk beberapa bulan pertama saja, sedangkan bulan-bulan berikutnya suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan/bank penerbit kartu kredit lainnya).
  2. Program promosi ”bebas biaya administrasi tahunan” (padahal hanya berlaku untuk satu (1) atau (2) tahun pertama saja.
  3. Program promosi ”buy one get one free (beli satu gratis satu) atau program discount (potongan harga) jika membeli di merchant/tempat tertentu” (padahal hanya berlaku untuk barang dan harga dengan ketentuan tertentu yang ”kurang masuk akal”).

 

Contoh bentuk penjebakan dengan kartu kredit dapat dilihat ketika menggunakan fasilitas potongan harga sebesar 50% dari perusahaan/bank penerbit kartu kredit XXXX di sebuah restoran franchise (waralaba). Program promosi ini sebelumnya, diperoleh dari brosur yang dikirimkan oleh perusahaan/bank penerbit kartu kredit, selain terdapatnya papan pengumuman pada restoran tersebut yang bertuliskan ”buy one get one free and Discount 50%”, padahal potongan harga sebesar 50% yang dimaksud dalam program promosi hanya berlaku untuk minimal pembayaran makanan dan minuman sebesar Rp. X00,000,-. Tentu saja siapa yang bisa menghabiskan makanan dan minuman di restoran tersebut jika hanya berdua atau berempat saja.

 

Secara umum, promosi-promosi kartu kredit yang menjebak dapat digolongkan menjadi dua (2) kategori. Yaitu :

  1. Program promosi kartu kredit untuk semua produk dan harga , tetapi dibatasi oleh jangka waktu berlaku.
  2. Program promosi kartu kredit yang terbatas oleh jangka waktu, barang dan harga tertentu.

 

Sebenarnya untuk menghindari penawaran program promosi kartu kredit yang memiliki sifat yang menjebak, dapat dicegah dengan cara membaca secara cermat semua hal atau perjanjian yang terletak di lembaran brosur/aplikasi, serta selalu mewaspadai kalimat-kalimat program promosi yang ditulis dengan disertai tanda bintang (*), karena keterangan (syarat dan ketentuan berlaku) umumnya ditulis dengan huruf-huruf yang sangat kecil dan terpisah, yang diletakan pada setiap bagian akhir brosur/aplikasi (hampir tidak dapat dilihat dengan jelas dan tegas oleh orang yang tidak cermat).

 

Memilih kartu kredit dari perusahaan/bank penerbit yang cukup memiliki nama yang besar dan administrasi yang mudah dapat mencegah kita dari bentuk-bentuk penjebakan kartu kredit, karena mereka tidak akan mau mempertaruhkan reputasi yang telah baik, hanya gara-gara program promosi kartu kredit yang menjebak nasabahnya sendiri.

 

Apabila meninjau salah satu hukum yang mengatur permasalahan  promosi kartu kredit yang menjebak di atas, maka UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan/bank penerbit kartu kredit dilarang untuk menawarkan dan mempromosikan suatu barang dan jasa seolah-olah barang tersebut mengalami potongan harga atau harga khusus yang dapat dinikmati oleh setiap konsumen. Selain itu, perusahaan/bank penerbit kartu kredit juga dilarang untuk mempromosikan barang yang memiliki potongan harga atau hadiah menarik dengan syarat-syarat tertentu yang bersifat menjebak untuk mendapatkan barang dan jasa tersebut (Pasal 9 a, 10 a dan Pasal 10 b).

 

Pengguna kartu kredit (dalam hal ini sebagai konsumen) memiliki sejumlah hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka, serta diberikan kesempatan dalam mempertimbangkan, memilih dan mendapatkan barang dan jasa yang dipromosikan oleh perusahaan/bank penerbit kartu kredit itu sendiri (Pasal 4 dan 7). Hal ini selaras dengan hakikat perlindungan konsumen yang merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen, yang menurut Black’s Law Dictionary konsumen diartikan sebagai “One who consumers, individuals who purchase, use, maintain and dispose of product and services” (Seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli, menggunakan, memelihara dan menggunakan/ menghabis dari produk dan jasa).

 

* Penulis : Rizky Harta Cipta, S.H., M.H, Advokat dari kantor hukum Harta Cipta & Partners, © Copyright hukumpositif.com

Share this post

Leave a Comment

Your email address will not be published.