Keberadaan kartu ATM dalam kegiatan sehari-hari, disadari ataupun tidak, telah membantu memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi uang, baik tunai maupun non tunai. Seperti, kegiatan berbelanja, transfer antar bank atau antar rekening, hingga melakukan pembayaran semua tagihan listrik, telepon, kartu kredit dan sebagainya.
Permasalahan lahir ketika kemudahan-kemudahan yang dimiliki dalam sebuah kartu ATM, ternyata telah dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk “menguras” habis uang kita yang tersimpan pada kartu ATM (rekening) yang kita miliki. Hal ini dapat saja terjadi kepada siapa saja yang tidak memahami bentuk-bentuk kejahatan kartu ATM yang berkembang, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, semakin canggih dan semakin murah.
Sebenarnya ada beberapa bentuk kejahatan terhadap kartu ATM yang menggunakan cara-cara modern, seperti “pengintaian”, “pemalsuan”, “penipuan” dan “penyesatan”, selain menggunakan cara-cara yang tradisional, seperti “penodongan”, “perampasan”, “perampokan” dan “hipnotis”. Hal ini telah dialami oleh beberapa rekan penulis dan beberapa anggota masyarakat yang telah menuliskannya dalam surat pembaca. Oleh karena itu, perlu diketahui beberapa bentuk kejahatan terhadap kartu ATM yang berkembang belakangan ini. Seperti :
- Kejahatan kartu ATM melalui alat skimmer yang dilakukan dengan cara menyalin setiap data yang tersimpan dalam kartu ATM ke sebuah kartu magnetik (Magnetic Card) yang bentuknya mirip dengan kartu ATM yang ada saat ini, dengan cara menempelkan alat skimmer di tempat masuknya kartu ATM untuk menyalin data kartu ATM yang kita miliki. Selain itu, para pelaku juga menempelkan kamera di sekitar mesin untuk merekam PIN yang kita telah ketik pada mesin ATM.
Tips untuk menghindari jenis kejahatan kartu ATM dengan menggunakan skimmer adalah dengan menutup tombol pin yang diketik supaya tidak terlihat oleh kamera atau orang disekitar kita. Selain itu, usahakan selalu untuk memasukan lagi kartu ATM, ketikan PIN yang salah dan tekan tombol cancel untuk mengacaukan penyalinan data kartu oleh skimmer.
- Kejahatan kartu ATM melalui penyesatan nomor call center palsu, yang dilakukan dengan cara mengganjal tempat keluar masuknya kartu ATM, sehingga kartu ATM yang dimasukan tidak dapat keluar lagi dan muncul pada monitor mesin ATM untuk segera menghubungi call center. Selain itu, si pelaku telah menempelkan nomor call center yang palsu di sekitar mesin ATM, sehingga orang yang panik langsung akan menghubungi nomor call center palsu tersebut, yang kemudian akan ditanyakan PIN yang kita miliki untuk mengeluarkan kartu ATM yang terganjal pada mesin ATM tersebut.
Tips untuk menghindari kejahatan kartu ATM melalui penyesatan nomor call center palsu yaitu, selalu mencatat nomor call center asli yang tertera pada Surat Petunjuk Penggunaan Kartu ATM supaya tidak terkecoh dengan nomor-nomor call center palsu yang ditempelkan oleh para pelaku di mesin-mesin ATM. Selain itu, jangan pernah memberitahukan nomor PIN kartu ATM yang kita miliki kepada siapapun, termasuk kepada setiap pegawai bank yang bersangkutan, supaya terhindar dari tindakan penyalahgunaan kartu ATM dan PIN yang kita miliki.
- Kejahatan kartu ATM melalui panduan dan instruksi, yang dilakukan dengan cara berpura-pura akan dan telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening tabungan yang kita miliki, sehingga kita dianjurkan untuk memeriksa saldo tabungan yang ada di mesin ATM dan menelepon para pelaku untuk memberi kabar bahwa uang telah diterima. Setelah menyadari ternyata uang yang dikirimkan belum diterima, maka saat inilah para pelaku memanfaatkan rekening yang dalam keadaan aktif, untuk menguras seluruh uang tabungan yang kita miliki ke rekening mereka. Selain itu, tidak jarang para pelaku memandu kita untuk melakukan beberapa prosedur pada saat kita di mesin ATM untuk melancarkan aksinya.
Tips untuk menghindari kejahatan kartu ATM melalui panduan dan instruksi, yaitu usahakan untuk tidak melakukan bentuk komunikasi dengan orang-orang yang tidak dikenal dengan baik ketika melakukan transaksi atau ketika mengoperasikan mesin ATM, sehingga para pelaku tidak bisa memanfaatkan akun tabungan kita yang sedang aktif. Selain itu, usahakan untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji manis orang yang tidak dikenal, untuk mengirim atau menerima sejumlah uang yang mengharuskan kita mendatangi mesin ATM pada waktu-waktu yang dapat diketahui oleh para pelaku.
Meninjau pada hukum yang berlaku, penipuan dan pencurian uang tabungan melalui kartu ATM, baik dengan cara yang modern maupun yang tradisional, para pelaku kejahatan dapat dikenakan Pasal 362, 365 dan Pasal 378 KUHP, yang diancam dengan penjara selama empat (4) hingga sembilan (9) tahun. Walaupun demikian, cara yang terbaik adalah dengan melakukan langkah-langkah pencegahan supaya terhindar dari bentuk-bentuk kejahatan melalui kartu ATM. Seperti, tidak mengunakan nomor PIN yang mudah diketahui, tidak memberitahukan nomor PIN kepada siapapun, mengganti nomor PIN secara berkala, mencatat nomor telepon call center yang asli dan dapat dihubungi, menggunakan beberapa kartu ATM untuk jumlah uang simpanan yang sangat banyak, serta hindari mendatangi mesin ATM sendirian ketika suasana sekitar mesin ATM sedang sepi.
* Penulis : Rizky Harta Cipta, S.H., M.H, Advokat dari kantor hukum Harta Cipta & Partners, © Copyright hukumpositif.com